Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi juga sangat luas sehingga para mahasiswa / mahasiswi dapat saling bertukar pikiran tentang hal-hal yang terkait dengan keadaan bangsa Indonesia dan ilmu yang didapat juga pasti akan semakin bertambah. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi juga berguna untuk mengingatkan
Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi bersama-sama dengan mata kuliah pendidikan agama dan bahasa ditegaskan dalam pasal 37 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan ketiga mata kuliah itu masuk sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian.
Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia. Bandung CICED Jakarta. Soenarjati M & Cholisin. 1989. Konsep Dasar Pendidikan Moral Pancasila. Yogyakarta: FPIPS IKIP Yogyakarta. Suparlan Al Hakim, dkk. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan dalam Konteks Indonesia. Malang: Madani. Ujang Charda S. 2019. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
ada dan mungkin ada, yakni hakikat Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi serta bagaimana penerapan andragogi dalam mereaktualisasikan Pendidikan Kewarganegaraan tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Perguruan Tinggi Menurut Mansoer dalam Kaelan dan Zubaidi (2007:20-21), pendidikan adalah suatu
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
soal pendidikan kewarganegaraan perguruan tinggi